Kucing Hutan jawa, atau dalam Bahasa latin disebut juga sebagai Felis tristis. Merupakan kucing yang sangat eksotis. Dan kebetulan, hanya ada di pulau jawa, alias hewan endemic. Kucing ini, diketahui ada juga di Jawa barat.
Dalam artikel kali ini, saya akan sedikit memberikan informasi tentang kucing hutan jawa ini. Tapi, kalau kalian lebih tertarik untuk membaca artikel tentang fauna lainnya di Indonesia, kalian bisa membaca artikelnya di kategori hewan. Didalam kategori itu, saya banyak menulis tentang hewan-hewan yang ada di Indonesia.
Oke, lanjut! Buat kamu para pecinta kucing. Wajib banget untuk tahu tentang kucing hutan jawa ini. Tapi, walaupun kalian sudah tahu, jangan pernah berfikiran untuk memelihiara hewan liar yang satu ini.
Cukup memelihara kucing domestic saja.Karena, sebenarnya. Kucing hutan dan kucing domestic itu, sama saja. Yang membedakan, hanya tempat hidupnya saja.
Kucing Hutan Jawa
Kucing Hutan Jawa atau yang sering disebut juga Macan Akar. Meskipun namanya kucing hutan, tapi sering banget tuh kita jumpai mereka di perkebunan masyarakat. Kabarnya, Kucing Hutan Jawa ini mirip banget sama kucing biasa yang biasa kita liat. Bedanya, kucing ini tuh liar banget dan lebih seneng menjauh dari manusia.
Ternyata, Kucing Hutan tersebar di beberapa bagian di Asia Selatan, Timur, dan Tenggara. Di Indonesia sendiri, kita bisa temuin beberapa jenis Kucing Hutan, seperti Kucing Emas, Kucing Emas Asia, Macan Dahan Kalimantan, dan yang lagi kita bahas sekarang, Kucing Hutan Jawa. Keren, kan?
Akan tetapi beberapa jenis kucing hutan sedang menghadapi ancaman kepunahan, nih. Tapi menarik nya berdasarkan, Daftar Merah IUCN, kucing hutan jawa dikategorikan sebagai “least concern” atau tidak terlalu mengkhawatirkan populasinya.
Meskipun menghadapi tantangan seperti hilangnya habitat dan perburuan di beberapa wilayah, populasi kucing hutan jawa masih cukup kuat dan luas. Jadi, masih ada harapan bagi keberlanjutan mereka di alam.
Baca Juga: Cara Budidaya Ikan Guppy
Ciri-Ciri Kucing Hutan Jawa
Ciri-ciri dari kucing hutan jawa ini, yang pertama tentu tempat hidupnya. Yaitu dihutan. Jadi, jika kamu menemukan kucing yang berkeliaran di hutan. Sudah pasti kucing itu, adalah kucing hutan.
Untuk ciri-ciri fisiknya, seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Bahwa kucing hutan ini, sama seperti kucing domestic pada umumnya. Seperti, memiliki tubuh yang ramping, kaki yang panjang dan juga mulu yang pendek.
Jadi, tidak seperti keluarga kucing hutan lainnya, yang memiliki tubuh besar dan mulut yang lebar yah. Kucing hutan jawa ini, benar-benar seperti kucing kecil pada umumnya. Yang membedakan dari kucing domestic lainnya, mungkin sifat liarnya.
Dilansir dari laman ruparupa.com, kucing hutan jawa tidak hanya tinggal di hutan. Kucing ini sering terlihat berkeliaran di lahan perkebunan atau pemukiman penduduk sekitar. Kucing ini juga suka berteduh di bawah batu besar, atau berjalan di akar-akar pohon. Itulah kenapa, kucing hutan jawa mendapatkan sebutan macan akar.
Dalam urusan reproduksi, kucing hutan jawa mampu melahirkan dua hingga empat ekor anak kucing setiap melahirkan, dengan masa kandungan kurang lebih selama 70 hari. Kemudian ketika usianya mencapai 13 bulan, kucing ini sudah siap untuk reproduksi kembali.
Makanan Kucing Hutan Jawa
Kucing hutan jawa, merupakan hewan karnivora. Yang siap menerkam dan menyerang hewan-hewan yang berukuran kecil darinya, seperti tikus, burung, dan juga ular. Kucing hutan ini, untuk masalah mencari makan dan berburu, tidak bisa diremehkan. Karena keliarannya itu, menurun dari keluarga kucing besar, seperti macan.
Baca Juga: Cara Merawat Kucing Yang Baru Lahir Tanpa Induk
Kucing Hutan Jawa, Merupakan Hewan Dilindungi
Kucin hutan jawa, merupakan hewan yang dilindungi. Itulah mengapa saya tidak menyarankan kamu untuk memeliharanya. Selain, karena akan mengurangi dan menganggu populasi kucing hutan ini. Memelihara kucing hutan jawa, bisa membuat kamu berurusan dengan hukum.
Hal ini, jelas diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990. Yang menjelaskan, bahwa :
Kepada siapapun orangnya yang sengaja melukai, menangkap, membunuh, menyimpan, memelihara, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).
Dan Barang Siapa yang Sengaja memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), (Pasal 40 ayat (2)).diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan ancaman pidana dan denda sebesar itu, apa kamu masih mau memilihara dan mengambil kucing hutan tersebut dari habitatnya? Jangan yah!
Lebih baik kalian memelihara selain kucing hutan, masih banyak kucing yang dipelihara kok, namun kalian juga harus memperhatikan kesehatan dan kebersihan kucing nya, jika ingin memelihara nya. kamu bisa baca di artikel saya yang berjudul cara memandikan kucing yang benar
Oke, sekian dulu artikel dari saya tentang Kucing Hutan Jawa: Mengenal Pemangsa Kecil di Hutan Jawa. Semoga bisa membantu kamu, yang sedang pensaran tentang kucing hutan jawa yah! Jangan lupa untuk terus mengikuti seberksa.com untuk mendapatkan update terbaru dari saya!